Penetapan Penerima Dilakukan Melalui Verifikasi Lapangan dan Musdesus untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran




Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa — Pemerintah Desa (Pemdes) Koreiha menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada enam keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran ini difokuskan secara ketat bagi warga yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau bantuan sosial lainnya.

Yang membedakan, penetapan keenam KPM ini diputuskan melalui mekanisme berlapis: diawali dengan verifikasi data lapangan, kemudian disahkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Proses ini sejalan dengan amanat Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur prioritas Dana Desa untuk program perlindungan sosial bagi warga yang belum terjangkau bantuan nasional. Kriteria utama penerima adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan memiliki tanggungan rumah tangga rentan.

Bantuan disalurkan di Balai Desa Koreiha dengan total nilai Rp 900.000 per KPM, yang merupakan alokasi untuk tiga bulan (Rp 300.000 per bulan).

Untuk menjamin akuntabilitas publik, proses penyaluran dilakukan secara terbuka, dihadiri perangkat desa, BPD,Pendamping Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Identifikasi penerima dan dokumentasi serah terima dilakukan secara lengkap.

Kepala Desa Koreiha menyampaikan bahwa penyaluran BLT DD ini adalah bentuk perhatian nyata pemerintah desa terhadap warga yang sering terlupakan.

“Kami pastikan semua proses, mulai dari pendataan hingga penyaluran, berjalan adil dan transparan, sehingga bantuan ini benar-benar membantu,” ujarnya.

Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli keluarga rentan di Desa Koreiha dan mendukung pergerakan ekonomi lokal.