Penerima Ditetapkan Lewat Musdesus Transparan, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Desa Tadaumera, Kecamatan Ngapa, Pemerintah Desa (Pemdes) Tadaumera menjamin prinsip pemerataan bantuan sosial di wilayahnya. Komitmen ini dibuktikan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025 yang difokuskan secara khusus kepada tujuh keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak terjangkau program bantuan nasional seperti PKH.
Langkah ini merupakan implementasi strategis dari Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada desa untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga rentan yang belum menerima bantuan lain, menggunakan alokasi Dana Desa.
Untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, penetapan tujuh KPM ini dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Forum ini memverifikasi dan menyepakati keluarga yang dinilai paling memenuhi kriteria: rumah tangga miskin, berpenghasilan rendah, dan belum pernah terjangkau program sosial lainnya.
Penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Desa Tadaumera dengan suasana tertib dan penuh kebersamaan. Setiap KPM menerima total bantuan sebesar Rp 900.000, yang merupakan alokasi untuk setiap tiga bulan.
Proses penyerahan disaksikan langsung oleh Perwakilan Kecamatan, perangkat desa, anggota BPD, pendamping desa, serta aparat keamanan (Babinsa dan Bhabinkamtmas) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kepala Desa Tadaumera menyampaikan bahwa transparansi adalah kunci dalam proses ini.
“Fokus kami adalah mereka yang non-PKH, yang seringkali luput dari pendataan pusat. Kami pastikan melalui Musdesus bahwa bantuan ini adil, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi penerima,” ucapnya.
Salah satu penerima, mengaku bantuan tersebut sangat membantunya dalam memenuhi kebutuhan harian. "Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu, apalagi kami memang tidak terdaftar di bantuan (program) yang lain," tuturnya.

0 Komentar