7 KPM Ditetapkan Melalui Musyawarah Desa Khusus Sesuai Kriteria Permendesa
Desa Paruttellang, Kecamatan Ngapa, Pemerintah Desa (Pemdes) Paruttellang menunjukkan komitmen tinggi pada transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, proses penyaluran di balai desa dikawal dan diawasi langsung oleh BPD, pendamping desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Desa Paruttellang menegaskan bahwa penetapan tujuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh penerima ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang ketat.
“Data tujuh KPM ini adalah hasil Musdesus, bukan keputusan pribadi. Kami pastikan sesuai kriteria yang diamanatkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Kepala Desa.
Sesuai regulasi tersebut, prioritas BLT DD diberikan kepada warga non-PKH
yang memenuhi kriteria rentan ekonomi, seperti berpenghasilan rendah, memiliki
tanggungan keluarga tinggi, dan kondisi rumah tangga miskin.
Dalam penyaluran yang berjalan tertib tersebut, setiap KPM menerima total
bantuan sebesar Rp900.000, yang merupakan alokasi untuk tiga bulan (Rp300.000
per bulan).
“BLT ini bukan sekadar bantuan keuangan, melainkan wujud kepedulian kami agar warga tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar. Pengawasan ini penting agar semua berjalan adil,” tambah Kepala Desa.
Salah satu penerima, yang hadir menerima bantuan, menyampaikan rasa terima
kasihnya. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” katanya singkat.
Pemerintah Desa Paruttellang berharap dengan proses yang transparan dan
tepat sasaran ini, BLT DD dapat secara efektif menjaga daya beli masyarakat
sekaligus memperkuat solidaritas sosial antarwarga.

0 Komentar