Enam Keluarga Ditetapkan Melalui Musdesus Terima BLT DD 2025

Desa Padaelo, Kecamatan Ngapa, Pemerintah Desa (Pemdes) Padaelo mengambil langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan jaring pengaman sosial di wilayahnya. Enam keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak terjangkau program bantuan pusat (Non-PKH) kini resmi menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini menunjukkan peran penting Dana Desa sebagai instrumen perlindungan sosial di tingkat desa, sesuai dengan amanat Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024.

Kunci dari ketepatan sasaran ini terletak pada proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Forum inilah yang melakukan verifikasi dan menetapkan keenam KPM tersebut, berdasarkan kriteria objektif: kondisi ekonomi rendah dan memiliki beban tanggungan keluarga yang tinggi.

Acara penyaluran bantuan berlangsung di kantor desa. Untuk menjamin akuntabilitas, proses tersebut dihadiri lengkap oleh Unsur dari Kecamatan, perangkat desa, anggota BPD, pendamping desa, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Setiap KPM menerima alokasi bantuan untuk tiga bulan , yang disalurkan sekaligus sebesar Rp 900.000 (Rp 300.000 per bulan).

Kepala Desa Padaelo, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa program ini adalah bukti nyata kepedulian. “Semoga bantuan ini menjadi berkah dan membantu masyarakat melewati masa sulit,” ujarnya.

Dampak langsung dari program ini diakui oleh salah satu penerima, “Bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dengan penyaluran yang fokus pada warga yang belum terlayani ini, Pemdes Padaelo menegaskan komitmennya untuk menjalankan program desa dengan prinsip transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.